1. Terbuka untuk umum, dengan umur tidak dibatasi.
  2. Calon peserta merupakan kelompok atau grup sholawat, grup hadrah, kesenian tradisonal (rodat, sholawat jawa, santi sworo, badui atau sejenisnya) maupun modern, majlis ta’lim, dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan partai politik, organisasi terlarang dan sejenisnya.
  3. Per kelompok maksimal 20 personel (laki-laki atau perempuan atau campuran).